Jeritan wanita barat dan kekagumannya kepada wanita Muslimah…
Joana Francis adalah seorang penulis dan wartawan asal AS. Dalam
situs Crescent and the Cross, perempuan yang menganut agama Kristen itu
menuliskan ungkapan hatinya tentang kekagumannya pada
perempuan-perempuan Muslim di Libanon .
Apa yang ditulis Francis, meski ditujukan pada para Muslimah di
Libanon, bisa menjadi cermin dan semangat bagi para Muslimah dimanapun
untuk bangga akan identitasnya menjadi seorang perempuan Muslim, apalagi
di tengah kehidupan modern dan derasnya pengaruh budaya Barat yang bisa
melemahkan keyakinan dan keteguhan seorang Muslimah untuk tetap
mengikuti cara-cara hidup yang diajarkan Islam.
Karena di luar sana, banyak kaum perempuan lain yang iri melihat
kehidupan dan kepribadian para perempuan Muslim yang masih teguh
memegang ajaran-ajaran agamanya. Inilah ungkapan kekaguman Francis
sekaligus pesan yang disampaikannya untuk perempuan-perempuan Muslim
dalam tulisannya bertajuk
“Kepada Saudariku Para Muslimah”;.
Aku menyaksikan perempuan-perempuan yang membawa bayi atau anak-anak
yang mengelilingi mereka. Aku menyaksikan bahwa meski mereka mengenakan
pakaian yang sederhana, kecantikan mereka tetap terpancar dan kecantikan
itu bukan sekedar kecantikan fisik semata.
Tapi aku tidak bisa memungkiri kekagumanku melihat ketegaran,
kecantikan, kesopanan dan yang paling penting kebahagiaan yang tetap
terpancar dari wajah kalian.
Kelihatannya aneh, tapi itulah yang terjadi padaku, kalian tetap
terlihat lebih bahagia dari kami ( perempuan AS) di sini karena kalian
menjalani kehidupan yang alamiah sebagai perempuan. Di Barat, kaum
perempuan juga menjalami kehidupan seperti itu sampai era tahun 1960-an,
lalu kami juga dibombardir dengan musuh yang sama. Hanya saja, kami
tidak dibombardir dengan amunisi, tapi oleh tipu muslihat dan korupsi
moral.
Perangkap Setan
Mereka membombardir kami, rakyat Amerika dari Hollywood dan bukan dari jet-jet tempur atau tank-tank buatan Amerika.
Mereka juga ingin membombardir kalian dengan cara yang sama, setelah
mereka menghancurkan infrastruktur negara kalian. Aku tidak ingin ini
terjadi pada kalian. Kalian akan direndahkan seperti yang kami alami.
Kalian dapat menghinda dari bombardir semacam itu jika kalian mau
mendengarkan sebagian dari kami yang telah menjadi korban serius dari
pengaruh jahat mereka.
Apa yang kalian lihat dan keluar dari Hollywood adalah sebuah paket kebohongan dan penyimpangan realitas.
Hollywood menampilkan seks bebas sebagai sebuah bentuk rekreasi yang
tidak berbahaya karena tujuan mereka sebenarnya adalah menghancurkan
nilai-nilai moral di masyarakat melalui program-program beracun mereka.
Aku mohon kalian untuk tidak minum racun mereka.
Karena begitu kalian mengkonsumsi racun-racun itu, tidak ada obat
penawarnya. Kalian mungkin bisa sembuh sebagian, tapi kalian tidak akan
pernah menjadi orang yang sama. Jadi, lebih baik kalian menghindarinya
sama sekali daripada nanti harus menyembuhkan kerusakan yang diakibatkan
oleh racun-racun itu.
Mereka akan menggoda kalian dengan film dan video-video musik yang
merangsang, memberi gambaran palsu bahwa kaum perempuan di AS senang,
puas dan bangga berpakaian seperti pelacur serta nyaman hidup tanpa
keluarga.
Percayalah, sebagian besar dari kami tidak bahagia.
Jutaan kaum perempuan Barat bergantung pada obat-obatan anti-depresi,
membenci pekerjaan mereka dan menangis sepanjang malam karena perilaku
kaum lelaki yang mengungkapkan cinta, tapi kemudian dengan rakus
memanfaatkan mereka lalu pergi begitu saja.
Orang-orang seperti di Hollywood hanya ingin menghancurkan keluarga dan
meyakinkan kaum perempuan agar mau tidak punya banyak anak.
Mereka mempengaruhi dengan cara menampilkan perkawinan sebagai bentuk
perbudakan, menjadi seorang ibu adalah sebuah kutukan, menjalani
kehidupan yang fitri dan sederhana adalah sesuatu yang usang.
Orang-orang seperti itu menginginkan kalian merendahkan diri kalian
sendiri dan kehilangan imam. Ibarat ular yang menggoda Adam dan Hawa
agar memakan buah terlarang. Mereka tidak menggigit tapi mempengaruhi
pikiran kalian.
Aku melihat para Muslimah seperti batu permata yang berharga, emas
murni dan mutiara yang tak ternilai harganya. Alkitab juga sebenarnya
mengajarkan agar kaum perempuan menjaga kesuciannya, tapi banyak kaum
perempuan di Barat yang telah tertipu.
Model pakaian yang dibuat para perancang Barat dibuat untuk mencoba
meyakinkan kalian bahwa asset kalian yang paling berharga adalah
seksualitas. Tapi gaun dan kerudung yang dikenakan para perempuan Muslim
lebih “seksi” daripada model pakaian Barat, karena busana itu
menyelubungi kalian sehingga terlihat seperti sebuah “misteri” dan
menunjukkan harga diri serta kepercayaan diri para muslimah.
Seksualiatas seorang perempuan harus dijaga dari mata orang-orang
yang tidak layak, karena hal itu hanya akan diberikan pada laki-laki
yang mencintai dan menghormati perempuan, dan cukup pantas untuk menikah
dengan kalian. Dan karena lelaki di kalangan Muslim adalah lelaki yang
bersikap jantan, mereka berhak mendapatkan yang terbaik dari kaum
perempuannya.
Tidak seperti lelaki kami di Barat, mereka tidak kenal nilai sebuah
mutiara yang berharga, mereka lebih memilih kilau berlian imitasi
sebagai gantinya dan pada akhirnya bertujuan untuk membuangnya juga.
Modal yang paling berharga dari para muslimah adalah kecantikan batin
kalian, keluguan dan segala sesuatu yang membentuk diri kalian. Tapi
saya perhatikan banyak juga muslimah yang mencoba mendobrak batas dan
berusaha menjadi seperti kaum perempuan di Barat, meski mereka
mengenakan kerudung.
Mengapa kalian ingin meniru perempuan-perempuan yang telah menyesal
atau akan menyesal, yang telah kehilangan hal-hal paling berharga dalam
hidupnya? Tidak ada kompensasi atas kehilangan itu. Perempuan-perempuan
Muslim adalah berlian tanpa cacat. Jangan biarkan hal demikian menipu
kalian, untuk menjadi berlian imitasi. Karena semua yang kalian lihat di
majalah mode dan televisi Barat adalah dusta, perangkap setan, emas
palsu.
Kami Butuh Kalian, Wahai Para Muslimah !
Aku akan memberitahukan sebuah rahasia kecil, sekiranya kalian masih
penasaran; bahwa seks sebelum menikah sama sekali tidak ada hebatnya.
Kami menyerahkan tubuh kami pada orang kami cintai, percaya bahwa itu
adalah cara untuk membuat orang itu mencintai kami dan akan menikah
dengan kami, seperti yang sering kalian lihat di televisi
. Tapi sesungguhnya hal itu sangat tidak menyenangkan, karena tidak
ada jaminan akan adanya perkawinan atau orang itu akan selalu bersama
kita.
Itu adalah sebuah Ironi! Sampah dan hanya akan membuat kita menyesal.
Karena hanya perempuan yang mampu memahami hati perempuan.
Sesungguhnya perempuan dimana saja sama, tidak peduli apa latar belakang
ras, kebangsaan atau agamanya.
Perasaan seorang perempuan dimana-mana sama. Ingin memiliki sebuah
keluarga dan memberikan kenyamanan serta kekuatan pada orang-orang yang
mereka cintai.
Tapi kami, perempuan Amerika, sudah tertipu dan percaya bahwa
kebahagiaan itu ketika kami memiliki karir dalam pekerjaan, memiliki
rumah sendiri dan hidup sendirian, bebas bercinta dengan siapa saja yang
disukai.
Sejatinya, itu bukanlah kebebasan, bukan cinta. Hanya dalam sebuah
ikatan perkawinan yang bahagialah, hati dan tubuh seorang perempuan
merasa aman untuk mencintai.
Dosa tidak akan memberikan kenikmatan, tapi akan selalu menipu
kalian. Meski saya sudah memulihkan kehormatan saya, tetap tidak
tergantikan seperti kehormatan saya semula.
Kami, perempuan di Barat telah dicuci otak dan masuk dalam pemikiran
bahwa kalian, perempuan Muslim adalah kaum perempuan yang tertindas.
Padahal kamilah yang benar-benar tertindas, menjadi budak mode yang
merendahkan diri kami, terlalu resah dengan berat badan kami, mengemis
cinta dari orang-orang yang tidak bersikap dewasa.
Jauh di dalam lubuk hati kami, kami sadar telah tertipu dan diam-diam
kami mengagumi para perempuan Muslim meski sebagian dari kami tidak mau
mengakuinya. Tolong, jangan memandang rendah kami atau berpikir bahwa
kami menyukai semua itu. Karena hal itu tidak sepenuhnya kesalahan kami.
Sebagian besar anak-anak di Barat, hidup tanpa orang tua atau hanya
satu punya orang tua saja ketika mereka masih membutuhkan bimbingan dan
kasih sayang.
Keuarga-keluarga di Barat banyak yang hancur dan kalian tahu siapa
dibalik semua kehancuran ini. Oleh sebab itu, jangan sampai tertipu
saudari muslimahku, jangan biarkan budaya semacam itu mempengaruhi
kalian.
Tetaplah menjaga kesucian dan kemurnian. Kami kaum perempuan
Kristiani perlu melihat bagaimana kehidupan seorang perempuan
seharusnya. Kami membutuhkan kalian, para Muslimah, sebagai contoh bagi
kehidupan kami, karena kami telah tersesat. Berpegang teguhlah pada
kemurnian kalian sebagai Muslimah dan berhati-hatilah !.
sumber :
note seorang sahabat
Ahmad Come- Mahlili Yusup
Jumat, 31 Mei 2013
Kamis, 30 Mei 2013
kisah nyata : KISAH CERDIKNYA SEORANG PEMUDA YANG IKHLAS
Yang menyaksikan kisah ini berkata :
Suatu hari aku di Mekah di salah satu supermarket. Setelah aku selesai memilih barang-barang yang hendak aku beli dan aku masukan ke kereta barang maka akupun menuju tempat salah satu kasir untuk ngantri membayar. Di depanku ada seorang wanita bersama dua putri kecilnya, dan sebelum mereka ada seorang pemuda yang persis di hadapanku di posisi antrian. Aku perhatikan ternyata setelah menghitung lalu sang kashir mengatakan, "Totalnya 145 real". Lalu sang wanitapun memasukan tangannya ke tas kecilnya untuk mencari-cari uang, ternyata ia hanya mendapatkan pecahan 50 realan dan beberapa lembar pecahan sepuluhan realan. Aku juga melihat kedua putrinya juga sibuk mengumpulkan uang pecahan realan miliki mereka berdua hingga akhirnya terkumpulah uang mereka 125 real. Maka nampaklah ibu mereka berdua kebingungan dan mulailah sang ibu mengembalikan sebagian barang-barang yang telah dibelinya. Salah seorang putrinya berkata, "Bu.., yang ini kami tidak jadi beli, tidak penting bu..".
Tiba-tiba aku melihat sang pemuda yang berdiri persis di belakang mereka melemparkan selembar uang 50 realan di samping sang wanita dengan sembunyi-sembunyi dan cepat. Lalu sang pemuda tersebut segera berbicara kepada sang wanita dengan penuh kesopanan dan ketenangan seraya berkata, "Ukhti, perhatikan, mungkin uang 50 realan ini jatuh dari tas kecilmu…".
Lalu sang pemuda menunduk dan mengambil uang 50 realan tersebut dari lantai lalu ia berikan kepada sang wanita. Sang wanitapun berterima kasih kepadanya lalu melanjutkan pembayaran barang ke kasir, kemudian wanita itupun pergi.
Setelah sang pemuda menyelesaikan pembayaran barang belanjaannya di kasir iapun segera pergi tanpa melirik ke belakang seakan-akan ia kabur melarikan diri. Akupun segera menyusulnya lalu aku berkata, "Akhi…sebentar dulu…!, aku ingin berbicara denganmu sebentar". Lalu aku bertanya kepadanya, "Demi Allah, bagaimana kau punya ide yang cepat dan cemerlang seperti tadi?"
Tentunya pada mulanya sang pemuda berusaha mengingkari apa yang telah ia lakukan, akan tetapi setelah aku kabarkan kepadanya bahwa aku telah menyaksikan semuanya, dan aku menenangkannya dan menjelaskan bahwasanya aku bukanlah penduduk Mekah, aku hanya menunaikan ibadah umroh dan aku akan segera kembali ke negeriku, dan kemungkinan besar aku tidak akan melihatnya lagi. Lalu iapun berkata, "Saudaraku, demi Allah aku tadi bingung juga, apa yang harus aku lakukan, selama dua menit tatkala sang wanita dan kedua putrinya berusaha mengumpulkan uang mereka untuk membayar kasir…, akan tetapi Robmu Allah subhaanahu wa ta'aala mengilhamkan kepadaku apa yang telah aku lakukan tadi, agar aku tidak menjadikan sang wanita malu di hadapan kedua putrinya… Demi Allah, saya mohon agar engkau tidak bertanya-tanya lagi dan biarkan aku pergi".
Aku berkata kepadanya, "Wahai saudaraku, aku berharap engkau termasuk dari orang-orang yang Allah berfirman tentang mereka :
فَأَمَّا مَنْ أَعْطَى وَاتَّقَى (٥) وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَى (٦) فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْيُسْرَى (٧)
"Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (syurga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah" (QS Al-Lail 5-7)
Lalu sang pemuda itupun menangis, lalu meminta izin kepadaku dan berjalan menuju mobilnya sambil menutup wajahnya.
Suatu hari aku di Mekah di salah satu supermarket. Setelah aku selesai memilih barang-barang yang hendak aku beli dan aku masukan ke kereta barang maka akupun menuju tempat salah satu kasir untuk ngantri membayar. Di depanku ada seorang wanita bersama dua putri kecilnya, dan sebelum mereka ada seorang pemuda yang persis di hadapanku di posisi antrian. Aku perhatikan ternyata setelah menghitung lalu sang kashir mengatakan, "Totalnya 145 real". Lalu sang wanitapun memasukan tangannya ke tas kecilnya untuk mencari-cari uang, ternyata ia hanya mendapatkan pecahan 50 realan dan beberapa lembar pecahan sepuluhan realan. Aku juga melihat kedua putrinya juga sibuk mengumpulkan uang pecahan realan miliki mereka berdua hingga akhirnya terkumpulah uang mereka 125 real. Maka nampaklah ibu mereka berdua kebingungan dan mulailah sang ibu mengembalikan sebagian barang-barang yang telah dibelinya. Salah seorang putrinya berkata, "Bu.., yang ini kami tidak jadi beli, tidak penting bu..".
Tiba-tiba aku melihat sang pemuda yang berdiri persis di belakang mereka melemparkan selembar uang 50 realan di samping sang wanita dengan sembunyi-sembunyi dan cepat. Lalu sang pemuda tersebut segera berbicara kepada sang wanita dengan penuh kesopanan dan ketenangan seraya berkata, "Ukhti, perhatikan, mungkin uang 50 realan ini jatuh dari tas kecilmu…".
Lalu sang pemuda menunduk dan mengambil uang 50 realan tersebut dari lantai lalu ia berikan kepada sang wanita. Sang wanitapun berterima kasih kepadanya lalu melanjutkan pembayaran barang ke kasir, kemudian wanita itupun pergi.
Setelah sang pemuda menyelesaikan pembayaran barang belanjaannya di kasir iapun segera pergi tanpa melirik ke belakang seakan-akan ia kabur melarikan diri. Akupun segera menyusulnya lalu aku berkata, "Akhi…sebentar dulu…!, aku ingin berbicara denganmu sebentar". Lalu aku bertanya kepadanya, "Demi Allah, bagaimana kau punya ide yang cepat dan cemerlang seperti tadi?"
Tentunya pada mulanya sang pemuda berusaha mengingkari apa yang telah ia lakukan, akan tetapi setelah aku kabarkan kepadanya bahwa aku telah menyaksikan semuanya, dan aku menenangkannya dan menjelaskan bahwasanya aku bukanlah penduduk Mekah, aku hanya menunaikan ibadah umroh dan aku akan segera kembali ke negeriku, dan kemungkinan besar aku tidak akan melihatnya lagi. Lalu iapun berkata, "Saudaraku, demi Allah aku tadi bingung juga, apa yang harus aku lakukan, selama dua menit tatkala sang wanita dan kedua putrinya berusaha mengumpulkan uang mereka untuk membayar kasir…, akan tetapi Robmu Allah subhaanahu wa ta'aala mengilhamkan kepadaku apa yang telah aku lakukan tadi, agar aku tidak menjadikan sang wanita malu di hadapan kedua putrinya… Demi Allah, saya mohon agar engkau tidak bertanya-tanya lagi dan biarkan aku pergi".
Aku berkata kepadanya, "Wahai saudaraku, aku berharap engkau termasuk dari orang-orang yang Allah berfirman tentang mereka :
فَأَمَّا مَنْ أَعْطَى وَاتَّقَى (٥) وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَى (٦) فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْيُسْرَى (٧)
"Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (syurga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah" (QS Al-Lail 5-7)
Lalu sang pemuda itupun menangis, lalu meminta izin kepadaku dan berjalan menuju mobilnya sambil menutup wajahnya.
Menikah Tetapi Niat Untuk Diceraikan dan Bagaimana Hukumnya Nikah Kontrak di Puncak ?
Assalamu Alaikum Ustadz…
Ana mau menanyakan, sebenarnya ana malu bertanya ini, bolehkah ana menikahi seorang gadis, tetapi sebenarnya ana mau ceraikan dalam sekian waktu ke depan, karena ana sebenarnya sudah punya isteri di tanah air, bagaimana Ustadz menurut Islamnya gimana?
Hamba Allah,
Wassalamu Alaikum
,
Ada sebuah kasus, seorang laki-laki Mesir yang sudah mempunyai istri dan anak pergi ke Negara Arab Saudi untuk bekerja selama dua tahun. Untuk menghindari perzinaan, akhirnya dia menikah dengan wanita yang berasal dari Pilipina yang kebetulan juga mempunyai kontrak kerja di Negara tersebut. Laki-laki Mesir tersebut ketika menikah, ada niat dalam dirinya, jika telah selesai kontrak kerjanya di Arab Saudi, maka istrinya yang dari Pilipina tersebut akan diceraikan, boleh jadi istrinya yang dari Pilipina tersebut mengetahui niat tersebut, boleh jadi juga dia tidak mengetahuinya.
Bagaimana hukum pernikahan tersebut menurut pandangan Islam ?
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menikah dengan niat cerai, sebagaimana dalam kasus di atas :
Pendapat Pertama menyatakan bahwa nikah dengan niat cerai hukumnya boleh. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.
Berkata Imam Al – Zurqani dari madzhab Maliki di dalam Syarh al Muwatho’ : “ Dan mereka sepakat bahwasanya siapa yang menikah secara mutlak, sedangkan dia berniat untuk tidak bersamanya ( istrinya) kecuali sebatas waktu yang dia niatkan, maka hal itu dibolehkan dan bukan merupakan nikah mut’ah. “
Berkata Imam Nawawi dari madzhab Syafi’i di dalam Syarh Shohih Muslim ( 9/182 ) : “ Berkata al Qadhi : “ Mereka sepakat bahwa seseorang yang menikah dengan akad nikah mutlak ( akad yang telah memenuhi rukun dan syaratnya ), tetapi di dalam hatinya ada niat untuk tidak bersama istrinya kecuali dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan niatnya, maka nikah tersebut sah, dan bukan termasuk nikah mut’ah.”
Berkata Ibnu Qudamah dari madzhab Hambali di dalam Al Mughni ( 7/537 ) : “ Jika seseorang menikahi perempuan tanpa ada syarat, hanya saja di dalam hatinya ada niat untuk menceraikan setelah satu bulan , atau menceraikannya jika dia telah menyelesaikan pekerjaannya di kota ini, maka jika seperti itu, maka pernikahannya tetap sah menurut pendapat mayoritas ulama, kecuali Al Auza’i yang mengatakan bahwa hal tersebut termasuk nikah mut’ah. Tetapi pendapat yang benar bahwa hal tersebut tidaklah apa-apa, dan niat tersebut tidak berpengaruh”.
Mereka beralasan bahwa pernikahan tersebut telah memenuhi syarat dan rukunnya, sehingga secara lahir hukumnya sah. Adapun hati dan niat diserahkan urusannya kepada Allah swt, selama itu tidak tertulis di dalam akad nikah. Karena, barangkali calon suami ada niat untuk menceraikannya, tapi ternyata setelah menikah dia senang dan merasa cocok dengan istrinya tersebut, atau karena pertimbangan lain, sehingga dia tidak jadi menceraikannya.
Pendapat Kedua
menyatakan bahwa nikah dengan niat cerai hukumnya haram. Ini adalah pendapat madzhab Ahmad dalam riwayat yang masyhur dan pendapat Imam Auza’i, serta al-Majma’ al-Fiqh al-Islami, Rabithah al-Ulama al-Islami pada pertemuannya yang ke- 18 yang diadakan di Mekkah pada tanggal 10-14 Rabi’ul Awal 1427 H / 8-12 April 2006 M.
Maksud dari haram disini adalah tidak boleh dilakukan, tetapi jika seseorang tetap melakukannya, maka ia berdosa, karena di dalamnya mengandung unsur penipuan, tetapi walaupun begitu pernikahan tersebut tetap sah, sedang niatnya batil dan niat tersebut harus diurungkan.
Mereka beralasan bahwa tujuan pernikahan adalah mendapatkan ketenangan, kasih sayang, dan ketentraman, sebagaimana firman Allah swt :
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istrimu dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi orang-orang yang mau berfikir.” ( Qs Ar Rum : 31 )
Menikah dengan niat cerai telah menyalahi tujuan dari pernikahan sebagaimana yang tersebut pada ayat di atas.
Selain itu, bahwa pada dasarnya kehormatan ( kemaluan ) seorang wanita adalah haram, kecuali melalui pernikahaan yang sah prosesnya dan benar maksudnya. Di dalam pernikahan yang ada niat untuk menceraikan istrinya adalah pernikahan yang maksudnya sudah tidak benar dahulu, sehingga menjadi tidak boleh. Ini sesuai dengan hukum nikah muhalil, yaitu pernikahan dengan maksud hanya ingin menghalalkan wanita yang telah diceraikan suaminya tiga kali, dan suami ingin kembali lagi kepada istri tersebut, tetapi syaratnya dia harus dinikahi oleh lelaki lain dan keduanya telah melakukan hubungan suami istri, setelah itu istri itu diceraikan, agar suami yang pertama bisa menikahinya kembali. Pernikahan semacam ini hukumnya haram, karena niatnya tidak benar, yaitu hanya sekedar untuk menghalalkan wanita tersebut. Kalau nikah muhalil diharamkan, maka begitu juga halnya dengan menikah dengan niat cerai. Niat dalam masalah ini sangat berpengaruh di dalam pernikahan, sebagaimana sabda Rasulullah saw :
“ Sesungguhnya perbuatan itu tergantung kepada niatnya “ ( HR Bukhari )
Pendapat ketiga
menyatakan bahwa nikah dengan niat cerai hukumnya boleh tapi makruh. Ini pendapat Abul Khair al Imrani dan Ibnu Taimiyah, sebagaimana di dalam (Majmu’ Fatawa : 32/107-108), tetapi di tempat lain Ibnu Taimiyah berpendapat boleh ( Majmu’ Fatawa : 32/ 147)
Berkata Abu al al Khoir al Imran yang wafat pada tahun 558 H, di dalam bukunya al Bayan, (Dar al Minhaj): 9/ 279: “Jika ia menikahinya dan berniat di dalam hatinya akan hal tersebut ( yaitu ingin menceraikannya), kemudian ia menikahinya dengan pernikahan mutlak, maka hal tersebut makruh, tetapi tetap sah. “ (Bisa dirujuk pula dalam Mujib al Muthi’i, Takmilah al- Majmu’: 17/ 352 )
Kalau dikatakan nikah ini seperti nikah mut’ah, maka penyamaan seperti ini tidak benar, karena keduanya ada perbedaan yang sangat menyolok diantaranya :
Dan ini berlaku bagi orang-orang yang sedang dalam perjalan keluar negri atau tempat yang jauh dalam suatu tugas atau berdagang atau belajar ilmu, sedangkan dia takut untuk terjerumus di dalam maksiat atau perzinaan. Dalam keadaan seperti ini, mayoritas ulama memberikan jalan keluar yaitu membolehkan menikah dengan niat cerai jika telah menyelesaikan tugasnya. Dan ini lebih baik dari pada terjerumus di dalam maksiat atau perzinaan. Walaupun demikian, para ulama menganjurkan untuk menikah sebagaimana biasanya, tanpa harus berniat untuk menceraikannya, karena tanpa itupun, dibolehkan baginya untuk menceraikan istrinya. Kenapa harus mempersulit diri sendiri dengan menyertakan niat cerai dan menjerumuskan diri pada hal-hal yang para ulama masih berselisih tentang hukumnya.
Nikah Kontrak di Puncak
Adapun kasus yang terjadi di puncak Bogor, atau tepatnya di daerah Cisarua, yaitu banyaknya perempuan Indonesia yang melakukan pernikahan dengan sebagian orang asing yang berasal dari Timur Tengah dengan nikah kontrak, bukanlah termasuk dalam pembahasan kita. Karena pernikahan tersebut hanyalah untuk membungkus tindakan tercela mereka untuk melampiaskan syahwat seksual dan syahwat materi. Dalam nikah kontrak tersebut, tidak ada sama sekali terdetik di dalam hati kedua mempelai tersebut untuk tinggal dan hidup bersama pasangannya dalam waktu yang panjang atau selama-lamanya. Bahkan keduanya sudah mengetahui bahwa pernikahan yang berlangsung tersebut hanyalah bersifat sementara antara satu minggu sampai satu bulan saja.
Setelah sampai batas waktu yang mereka sepakati bersama, maka mereka berpisah, mungkin dengan cara suaminya menceraikan istrinya atau sekedar berpisah begitu saja. Dengan pernikahan tersebut seorang laki-laki bisa melampiaskan syahwat seksualnya sesuka hatinya, dan sebaliknya seorang wanita bisa melampiaskan syahwat materinya dengan mendapatkan harta yang melimpah dari laki-laki tersebut. Oleh karenanya, kadang kita dapatkan seorang wanita bisa menikah dalam satu tahun dengan sepuluh laki-laki, atau seperti yang diungkap oleh salah satu sumber yang dipercaya bahwa seorang laki-laki yang masih sangat muda sudah melakukan pernikahan dengan 100 wanita lebih dengan cara nikah kontrak sepert ini.
Sampai sekarang belum kita dengar satu ulamapun yang membolehkan pernikahan kontrak seperti yang terjadi di Cisarua ini, karena kerusakan yang ditimbulkan darinya sangat banyak dan dahsyat serta membahayakan generasi Islam. Wallahu A’lam.
Ana mau menanyakan, sebenarnya ana malu bertanya ini, bolehkah ana menikahi seorang gadis, tetapi sebenarnya ana mau ceraikan dalam sekian waktu ke depan, karena ana sebenarnya sudah punya isteri di tanah air, bagaimana Ustadz menurut Islamnya gimana?
Hamba Allah,
Wassalamu Alaikum
,
Ada sebuah kasus, seorang laki-laki Mesir yang sudah mempunyai istri dan anak pergi ke Negara Arab Saudi untuk bekerja selama dua tahun. Untuk menghindari perzinaan, akhirnya dia menikah dengan wanita yang berasal dari Pilipina yang kebetulan juga mempunyai kontrak kerja di Negara tersebut. Laki-laki Mesir tersebut ketika menikah, ada niat dalam dirinya, jika telah selesai kontrak kerjanya di Arab Saudi, maka istrinya yang dari Pilipina tersebut akan diceraikan, boleh jadi istrinya yang dari Pilipina tersebut mengetahui niat tersebut, boleh jadi juga dia tidak mengetahuinya.
Bagaimana hukum pernikahan tersebut menurut pandangan Islam ?
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menikah dengan niat cerai, sebagaimana dalam kasus di atas :
Pendapat Pertama menyatakan bahwa nikah dengan niat cerai hukumnya boleh. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.
Berkata Imam Al – Zurqani dari madzhab Maliki di dalam Syarh al Muwatho’ : “ Dan mereka sepakat bahwasanya siapa yang menikah secara mutlak, sedangkan dia berniat untuk tidak bersamanya ( istrinya) kecuali sebatas waktu yang dia niatkan, maka hal itu dibolehkan dan bukan merupakan nikah mut’ah. “
Berkata Imam Nawawi dari madzhab Syafi’i di dalam Syarh Shohih Muslim ( 9/182 ) : “ Berkata al Qadhi : “ Mereka sepakat bahwa seseorang yang menikah dengan akad nikah mutlak ( akad yang telah memenuhi rukun dan syaratnya ), tetapi di dalam hatinya ada niat untuk tidak bersama istrinya kecuali dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan niatnya, maka nikah tersebut sah, dan bukan termasuk nikah mut’ah.”
Berkata Ibnu Qudamah dari madzhab Hambali di dalam Al Mughni ( 7/537 ) : “ Jika seseorang menikahi perempuan tanpa ada syarat, hanya saja di dalam hatinya ada niat untuk menceraikan setelah satu bulan , atau menceraikannya jika dia telah menyelesaikan pekerjaannya di kota ini, maka jika seperti itu, maka pernikahannya tetap sah menurut pendapat mayoritas ulama, kecuali Al Auza’i yang mengatakan bahwa hal tersebut termasuk nikah mut’ah. Tetapi pendapat yang benar bahwa hal tersebut tidaklah apa-apa, dan niat tersebut tidak berpengaruh”.
Mereka beralasan bahwa pernikahan tersebut telah memenuhi syarat dan rukunnya, sehingga secara lahir hukumnya sah. Adapun hati dan niat diserahkan urusannya kepada Allah swt, selama itu tidak tertulis di dalam akad nikah. Karena, barangkali calon suami ada niat untuk menceraikannya, tapi ternyata setelah menikah dia senang dan merasa cocok dengan istrinya tersebut, atau karena pertimbangan lain, sehingga dia tidak jadi menceraikannya.
Pendapat Kedua
menyatakan bahwa nikah dengan niat cerai hukumnya haram. Ini adalah pendapat madzhab Ahmad dalam riwayat yang masyhur dan pendapat Imam Auza’i, serta al-Majma’ al-Fiqh al-Islami, Rabithah al-Ulama al-Islami pada pertemuannya yang ke- 18 yang diadakan di Mekkah pada tanggal 10-14 Rabi’ul Awal 1427 H / 8-12 April 2006 M.
Maksud dari haram disini adalah tidak boleh dilakukan, tetapi jika seseorang tetap melakukannya, maka ia berdosa, karena di dalamnya mengandung unsur penipuan, tetapi walaupun begitu pernikahan tersebut tetap sah, sedang niatnya batil dan niat tersebut harus diurungkan.
Mereka beralasan bahwa tujuan pernikahan adalah mendapatkan ketenangan, kasih sayang, dan ketentraman, sebagaimana firman Allah swt :
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istrimu dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi orang-orang yang mau berfikir.” ( Qs Ar Rum : 31 )
Menikah dengan niat cerai telah menyalahi tujuan dari pernikahan sebagaimana yang tersebut pada ayat di atas.
Selain itu, bahwa pada dasarnya kehormatan ( kemaluan ) seorang wanita adalah haram, kecuali melalui pernikahaan yang sah prosesnya dan benar maksudnya. Di dalam pernikahan yang ada niat untuk menceraikan istrinya adalah pernikahan yang maksudnya sudah tidak benar dahulu, sehingga menjadi tidak boleh. Ini sesuai dengan hukum nikah muhalil, yaitu pernikahan dengan maksud hanya ingin menghalalkan wanita yang telah diceraikan suaminya tiga kali, dan suami ingin kembali lagi kepada istri tersebut, tetapi syaratnya dia harus dinikahi oleh lelaki lain dan keduanya telah melakukan hubungan suami istri, setelah itu istri itu diceraikan, agar suami yang pertama bisa menikahinya kembali. Pernikahan semacam ini hukumnya haram, karena niatnya tidak benar, yaitu hanya sekedar untuk menghalalkan wanita tersebut. Kalau nikah muhalil diharamkan, maka begitu juga halnya dengan menikah dengan niat cerai. Niat dalam masalah ini sangat berpengaruh di dalam pernikahan, sebagaimana sabda Rasulullah saw :
“ Sesungguhnya perbuatan itu tergantung kepada niatnya “ ( HR Bukhari )
Pendapat ketiga
menyatakan bahwa nikah dengan niat cerai hukumnya boleh tapi makruh. Ini pendapat Abul Khair al Imrani dan Ibnu Taimiyah, sebagaimana di dalam (Majmu’ Fatawa : 32/107-108), tetapi di tempat lain Ibnu Taimiyah berpendapat boleh ( Majmu’ Fatawa : 32/ 147)
Berkata Abu al al Khoir al Imran yang wafat pada tahun 558 H, di dalam bukunya al Bayan, (Dar al Minhaj): 9/ 279: “Jika ia menikahinya dan berniat di dalam hatinya akan hal tersebut ( yaitu ingin menceraikannya), kemudian ia menikahinya dengan pernikahan mutlak, maka hal tersebut makruh, tetapi tetap sah. “ (Bisa dirujuk pula dalam Mujib al Muthi’i, Takmilah al- Majmu’: 17/ 352 )
Kalau dikatakan nikah ini seperti nikah mut’ah, maka penyamaan seperti ini tidak benar, karena keduanya ada perbedaan yang sangat menyolok diantaranya :
- Nikah Mut’ah menyebutkan syarat tersebut di dalam akad pernikahan, sedang nikah ini ( nikah dengan niat talak ) tidak disebutkan.
- Nikah Mut’ah tidak ada perceraian dan tidak ada masa iddah, jika masanya habis, pernikahan tersebut dengan sendirinya bubar. Sedang dalam nikah ini ada perceraian dan ada iddahnya juga, sebagaimana pernikahan pada umumnya.
- Nikah Mut’ah jika masa kontraknya habis, maka pernikahan tersebut harus dibubarkan. Kalau keduanya ingin melangsungkan pernikahannya lagi, harus dengan akad baru. Sedang dalam pernikahan dengan niat cerai, bisa jadi tidak terjadi perceraian sebagaimana diniatkan, bahkan mungkin berlangsung terus sebagaimana pernikahan pada umumnya.
Dan ini berlaku bagi orang-orang yang sedang dalam perjalan keluar negri atau tempat yang jauh dalam suatu tugas atau berdagang atau belajar ilmu, sedangkan dia takut untuk terjerumus di dalam maksiat atau perzinaan. Dalam keadaan seperti ini, mayoritas ulama memberikan jalan keluar yaitu membolehkan menikah dengan niat cerai jika telah menyelesaikan tugasnya. Dan ini lebih baik dari pada terjerumus di dalam maksiat atau perzinaan. Walaupun demikian, para ulama menganjurkan untuk menikah sebagaimana biasanya, tanpa harus berniat untuk menceraikannya, karena tanpa itupun, dibolehkan baginya untuk menceraikan istrinya. Kenapa harus mempersulit diri sendiri dengan menyertakan niat cerai dan menjerumuskan diri pada hal-hal yang para ulama masih berselisih tentang hukumnya.
Nikah Kontrak di Puncak
Adapun kasus yang terjadi di puncak Bogor, atau tepatnya di daerah Cisarua, yaitu banyaknya perempuan Indonesia yang melakukan pernikahan dengan sebagian orang asing yang berasal dari Timur Tengah dengan nikah kontrak, bukanlah termasuk dalam pembahasan kita. Karena pernikahan tersebut hanyalah untuk membungkus tindakan tercela mereka untuk melampiaskan syahwat seksual dan syahwat materi. Dalam nikah kontrak tersebut, tidak ada sama sekali terdetik di dalam hati kedua mempelai tersebut untuk tinggal dan hidup bersama pasangannya dalam waktu yang panjang atau selama-lamanya. Bahkan keduanya sudah mengetahui bahwa pernikahan yang berlangsung tersebut hanyalah bersifat sementara antara satu minggu sampai satu bulan saja.
Setelah sampai batas waktu yang mereka sepakati bersama, maka mereka berpisah, mungkin dengan cara suaminya menceraikan istrinya atau sekedar berpisah begitu saja. Dengan pernikahan tersebut seorang laki-laki bisa melampiaskan syahwat seksualnya sesuka hatinya, dan sebaliknya seorang wanita bisa melampiaskan syahwat materinya dengan mendapatkan harta yang melimpah dari laki-laki tersebut. Oleh karenanya, kadang kita dapatkan seorang wanita bisa menikah dalam satu tahun dengan sepuluh laki-laki, atau seperti yang diungkap oleh salah satu sumber yang dipercaya bahwa seorang laki-laki yang masih sangat muda sudah melakukan pernikahan dengan 100 wanita lebih dengan cara nikah kontrak sepert ini.
Sampai sekarang belum kita dengar satu ulamapun yang membolehkan pernikahan kontrak seperti yang terjadi di Cisarua ini, karena kerusakan yang ditimbulkan darinya sangat banyak dan dahsyat serta membahayakan generasi Islam. Wallahu A’lam.
Jumat, 24 Mei 2013
kisah nyata : Ayahku, mari kita sholat...
Satu lagi, kisah nyata di zaman ini. Seorang
penduduk Madinah berusia 37 tahun, telah menikah, dan mempunyai beberapa
orang anak. Ia termasuk orang yang suka lalai, dan sering berbuat dosa
besar, jarang menjalankan shalat, kecuali sewaktu-waktu saja, atau
karena tidak enak dilihat orang lain.
Penyebabnya, tidak lain karena ia bergaul akrab dengan orang-orang jahat dan para dukun. Tanpa ia sadari, syetan setia menemaninya dalam banyak kesempatan.
Ia bercerita mengisahkan tentang riwayat hidupnya:
“Saya memiliki anak laki-laki berusia 7 tahun, bernama Marwan. Ia bisu dan tuli. Ia dididik ibunya, perempuan shalihah dan kuat imannya.
Suatu hari setelah adzan maghrib saya berada di rumah bersama anak saya, Marwan. Saat saya sedang merencanakan di mana berkumpul bersama teman-teman nanti malam, tiba-tiba, saya dikejutkan oleh anak saya. Marwan mengajak saya bicara dengan bahasa isyarat yang artinya, ”Mengapa engkau tidak shalat wahai Abi?”
Kemudian ia menunjukkan tangannya ke atas, artinya ia mengatakan bahwa Allah yang di langit melihatmu.
Terkadang, anak saya melihat saya sedang berbuat dosa, maka saya kagum kepadanya yang menakut-nakuti saya dengan ancaman Allah.
Anak saya lalu menangis di depan saya, maka saya berusaha untuk merangkulnya, tapi ia lari dariku.
Tak berapa lama, ia pergi ke kamar mandi untuk berwudhu, meskipun belum sempurna wudhunya, tapi ia belajar dari ibunya yang juga hafal Al-Qur’an. Ia selalu menasihati saya tapi belum juga membawa faidah.
Kemudian Marwan yang bisu dan tuli itu masuk lagi menemui saya dan memberi isyarat agar saya menunggu sebentar… lalu ia shalat maghrib di hadapan saya.
Setelah selesai, ia bangkit dan mengambil mushaf Al-Qur’an, membukanya dengan cepat, dan menunjukkan jarinya ke sebuah ayat (yang artinya):
”Wahai bapakku, sesungguhnya aku khawatir bahwa kamu akan ditimpa adzab dari Allah Yang Maha Pemurah, maka kamu menjadi kawan bagi syaithan” (Maryam: 45)
Kemudian, ia menangis dengan kerasnya. Saya pun ikut menangis bersamanya. Anak saya ini yang mengusap air mata saya.
Kemudian ia mencium kepala dan tangan saya, setalah itu berbicara kepadaku dengan bahasa isyarat yang artinya, ”Shalatlah wahai ayahku sebelum ayah ditanam dalam kubur dan sebelum datangnya adzab!”
Demi Allah, saat itu saya merasakan suatu ketakutan yang luar biasa. Segera saya nyalakan semua lampu rumah. Anak saya Marwan mengikutiku dari ruangan satu ke ruangan lain sambil memperhatikan saya dengan aneh.
Kemudian, ia berkata kepadaku (dengan bahasa isyarat), ”Tinggalkan urusan lampu, mari kita ke Masjid Besar (Masjid Nabawi).”
Saya katakan kepadanya, ”Biar kita ke masjid dekat rumah saja.”
Tetapi anak saya bersikeras meminta saya mengantarkannya ke Masjid Nabawi.
Akhirnya, saya mengalah kami berangkat ke Masjid Nabawi dalam keadaan takut… Dan Marwan selalu memandang saya.
Kami masuk menuju Raudhah. Saat itu Raudhah penuh dengan manusia, tidak lama datang waktu iqamat untuk shalat isya’, saat itu imam masjid membaca firman Allah (yang artinya),
”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syetan, maka sesungguhnya syetan itu menyuruh mengerjakan perbuatan keji dan munkar. Sekiranya tidaklah karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorang pun bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan munkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui” (An-Nuur: 21)
Saya tidak kuat menahan tangis. Marwan yang berada disampingku melihat aku menangis, ia ikut menangis pula. Saat shalat ia mengeluarkan tissue dari sakuku dan mengusap air mataku dengannya.
Selesai shalat, aku masih menangis dan ia terus mengusap air mataku. Sejam lamanya aku duduk, sampai anakku mengatakan kepadaku dengan bahasa isyarat, ”Sudahlah wahai Abi!”
Rupanya ia cemas karena kerasnya tangisanku. Saya katakan, ”Kamu jangan cemas.”
Akhirnya, kami pulang ke rumah. Malam itu begitu istimewa, karena aku merasa baru terlahir kembali ke dunia.
Istri dan anak-anakku menemui kami. Mereka juga menangis, padahal mereka tidak tahu apa yang terjadi.
Marwan berkata tadi Abi pergi shalat di Masjid Nabawi. Istriku senang mendapat berita tersebut dari Marwan yang merupakan buah dari didikannya yang baik.
Saya ceritakan kepadanya apa yang terjadi antara saya dengan Marwan. Saya katakan, “Saya bertanya kepadamu dengan menyebut nama Allah, apakah kamu yang mengajarkannya untuk membuka mushaf Al-Qur’an dan menunjukkannya kepada saya?”
Dia bersumpah dengan nama Allah sebanyak tiga kali bahwa ia tidak mengajarinya. Kemudian ia berkata, “Bersyukurlah kepada Allah atas hidayah ini.”
Malam itu adalah malam yang terindah dalam hidup saya. Sekarang -alhamdulillah- saya selalu shalat berjamaah di masjid dan telah meninggalkan teman-teman yang buruk semuanya. Saya merasakan manisnya iman dan merasakan kebahagiaan dalam hidup, suasana dalam rumah tangga harmonis penuh dengan cinta, dan kasih sayang.
Khususnya kepada Marwan saya sangat cinta kepadanya karena telah berjasa menjadi penyebab saya mendapatkan hidayah Allah.”
Penyebabnya, tidak lain karena ia bergaul akrab dengan orang-orang jahat dan para dukun. Tanpa ia sadari, syetan setia menemaninya dalam banyak kesempatan.
Ia bercerita mengisahkan tentang riwayat hidupnya:
“Saya memiliki anak laki-laki berusia 7 tahun, bernama Marwan. Ia bisu dan tuli. Ia dididik ibunya, perempuan shalihah dan kuat imannya.
Suatu hari setelah adzan maghrib saya berada di rumah bersama anak saya, Marwan. Saat saya sedang merencanakan di mana berkumpul bersama teman-teman nanti malam, tiba-tiba, saya dikejutkan oleh anak saya. Marwan mengajak saya bicara dengan bahasa isyarat yang artinya, ”Mengapa engkau tidak shalat wahai Abi?”
Kemudian ia menunjukkan tangannya ke atas, artinya ia mengatakan bahwa Allah yang di langit melihatmu.
Terkadang, anak saya melihat saya sedang berbuat dosa, maka saya kagum kepadanya yang menakut-nakuti saya dengan ancaman Allah.
Anak saya lalu menangis di depan saya, maka saya berusaha untuk merangkulnya, tapi ia lari dariku.
Tak berapa lama, ia pergi ke kamar mandi untuk berwudhu, meskipun belum sempurna wudhunya, tapi ia belajar dari ibunya yang juga hafal Al-Qur’an. Ia selalu menasihati saya tapi belum juga membawa faidah.
Kemudian Marwan yang bisu dan tuli itu masuk lagi menemui saya dan memberi isyarat agar saya menunggu sebentar… lalu ia shalat maghrib di hadapan saya.
Setelah selesai, ia bangkit dan mengambil mushaf Al-Qur’an, membukanya dengan cepat, dan menunjukkan jarinya ke sebuah ayat (yang artinya):
”Wahai bapakku, sesungguhnya aku khawatir bahwa kamu akan ditimpa adzab dari Allah Yang Maha Pemurah, maka kamu menjadi kawan bagi syaithan” (Maryam: 45)
Kemudian, ia menangis dengan kerasnya. Saya pun ikut menangis bersamanya. Anak saya ini yang mengusap air mata saya.
Kemudian ia mencium kepala dan tangan saya, setalah itu berbicara kepadaku dengan bahasa isyarat yang artinya, ”Shalatlah wahai ayahku sebelum ayah ditanam dalam kubur dan sebelum datangnya adzab!”
Demi Allah, saat itu saya merasakan suatu ketakutan yang luar biasa. Segera saya nyalakan semua lampu rumah. Anak saya Marwan mengikutiku dari ruangan satu ke ruangan lain sambil memperhatikan saya dengan aneh.
Kemudian, ia berkata kepadaku (dengan bahasa isyarat), ”Tinggalkan urusan lampu, mari kita ke Masjid Besar (Masjid Nabawi).”
Saya katakan kepadanya, ”Biar kita ke masjid dekat rumah saja.”
Tetapi anak saya bersikeras meminta saya mengantarkannya ke Masjid Nabawi.
Akhirnya, saya mengalah kami berangkat ke Masjid Nabawi dalam keadaan takut… Dan Marwan selalu memandang saya.
Kami masuk menuju Raudhah. Saat itu Raudhah penuh dengan manusia, tidak lama datang waktu iqamat untuk shalat isya’, saat itu imam masjid membaca firman Allah (yang artinya),
”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syetan, maka sesungguhnya syetan itu menyuruh mengerjakan perbuatan keji dan munkar. Sekiranya tidaklah karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorang pun bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan munkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui” (An-Nuur: 21)
Saya tidak kuat menahan tangis. Marwan yang berada disampingku melihat aku menangis, ia ikut menangis pula. Saat shalat ia mengeluarkan tissue dari sakuku dan mengusap air mataku dengannya.
Selesai shalat, aku masih menangis dan ia terus mengusap air mataku. Sejam lamanya aku duduk, sampai anakku mengatakan kepadaku dengan bahasa isyarat, ”Sudahlah wahai Abi!”
Rupanya ia cemas karena kerasnya tangisanku. Saya katakan, ”Kamu jangan cemas.”
Akhirnya, kami pulang ke rumah. Malam itu begitu istimewa, karena aku merasa baru terlahir kembali ke dunia.
Istri dan anak-anakku menemui kami. Mereka juga menangis, padahal mereka tidak tahu apa yang terjadi.
Marwan berkata tadi Abi pergi shalat di Masjid Nabawi. Istriku senang mendapat berita tersebut dari Marwan yang merupakan buah dari didikannya yang baik.
Saya ceritakan kepadanya apa yang terjadi antara saya dengan Marwan. Saya katakan, “Saya bertanya kepadamu dengan menyebut nama Allah, apakah kamu yang mengajarkannya untuk membuka mushaf Al-Qur’an dan menunjukkannya kepada saya?”
Dia bersumpah dengan nama Allah sebanyak tiga kali bahwa ia tidak mengajarinya. Kemudian ia berkata, “Bersyukurlah kepada Allah atas hidayah ini.”
Malam itu adalah malam yang terindah dalam hidup saya. Sekarang -alhamdulillah- saya selalu shalat berjamaah di masjid dan telah meninggalkan teman-teman yang buruk semuanya. Saya merasakan manisnya iman dan merasakan kebahagiaan dalam hidup, suasana dalam rumah tangga harmonis penuh dengan cinta, dan kasih sayang.
Khususnya kepada Marwan saya sangat cinta kepadanya karena telah berjasa menjadi penyebab saya mendapatkan hidayah Allah.”
Kamis, 23 Mei 2013
BAHAYA GHIBAH YANG JARANG DIKETAHUI
Islam merupakan agama sempurna yang Allah Subhanahu wa Ta’ala anugerahkan kepada umat Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wasallam. Kesempurnaan Islam ini menunjukkan bahwa syariat yang dibawa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam itu adalah rahmatal lil’alamin. Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala
telah mengkhabarkan di dalam firman-Nya (artinya): “Tidaklah Aku
mengutusmu melainkan sebagai rahmatal lil’alamin.” (Al Anbiya’: 107)
Diantara
wujud kesempurnaan agama Islam sebagai rahmatal lil’alamin, adalah
Islam benar-benar agama yang dapat menjaga, memelihara dan menjunjung
tinggi kehormatan, harga diri, harkat dan martabat manusia secara adil
dan sempurna. Kehormatan dan harga diri merupakan perkara yang prinsipil
bagi setiap manusia.
Setiap
orang pasti berusaha untuk menjaga dan mengangkat harkat dan
martabatnya. Ia tidak rela untuk disingkap aib-aibnya atau pun
dibeberkan kejelekannya. Karena hal ini dapat menjatuhkan dan merusak harkat dan martabatnya di hadapan orang lain.
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِم حَرَامٌ دَمُهُ وَ عِرْضُهُ وَ مَالُهُ
“Setiap muslim terhadap muslim lainnya diharamakan darahnya, kehormatannya, dan juga hartanya.” (H.R Muslim no. 2564)
Hadits
di atas menjelaskan tentang eratnya hubungan persaudaraan dan kasih
sayang sesama muslim. Bahwa setiap muslim diharamkan menumpahkan darah
(membunuh) dan merampas harta saudaranya seiman. Demikian pula setiap
muslim diharamkan melakukan perbuatan yang dapat menjatuhkan,
meremehkan, atau pun merusak kehormatan saudaranya seiman. Karena tidak
ada seorang pun yang sempurna dan ma’shum (terjaga dari kesalahan)
kecuali para Nabi dan Rasul. Sebaliknya selain para Nabi dan Rasul
termasuk kita tidak lepas dari kekurangan dan kelemahan.
Suatu fenomena yang lumrah terjadi di masyarakat kita dan cenderung
disepelekan, padahal akibatnya cukup besar dan membahayakan, yaitu
ghibah (menggunjing). Karena dengan perbuatan ini akan tersingkap dan
tersebar aib seseorang, yang akan menjatuhkan dan merusak harkat dan
martabatnya.
Tahukah anda apa itu ghibah? Sesungguhnya kata ini tidak asing lagi
bagi kita. Ghibah ini erat kaitannya dengan perbuatan lisan, sehingga
sering terjadi dan terkadang di luar kesadaran.
Ghibah adalah menyebutkan, membuka, dan membongkar aib saudaranya
dengan maksud jelek. Al Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab Shahihnya
dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam
bersabda: “Apakah kalian mengetahui apa itu ghibah? Para shahabat
berkata: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Kemudian beliau Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
ذِكْرُكَ
أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ، إِنْ كَانَ فِيْهِ مَا تَقُوْلُ فَقَدِ
اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيْهِ مَا تَقُوْلُ فَقَدْ بَهَتَّهُ
“Engkau
menyebutkan sesuatu yang ada pada saudaramu yang dia membecinya, jika
yang engkau sebutkan tadi benar-benar ada pada saudaramu sungguh engkau
telah berbuat ghibah, sedangkan jika itu tidak benar maka engkau telah
membuat kedustaan atasnya.”
Di dalam Al Qur’anul Karim Allah Subhanahu wa Ta’ala sangat mencela perbuatan ghibah, sebagaimana firman-Nya (artinya):
“Dan janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah
sebagian kalian menggunjing (ghibah) kepada sebagian yang lainnya.
Apakah kalian suka salah seorang diantara kalian memakan daging
saudaramu yang sudah mati? Maka tentulah kalian membencinya. Dan
bertaqwalah kalian kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat
dan Maha Pengasih.” (Al Hujurat: 12)
Al Imam Ibnu Katsir Asy Syafi’i berkata dalam tafsirnya: “Sungguh telah
disebutkan (dalam beberapa hadits) tentang ghibah dalam konteks celaan
yang menghinakan. Oleh karena itu Allah Subhanahu wa Ta’ala menyerupakan orang yang berbuat ghibah seperti orang yang memakan bangkai saudaranya. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala
… (pada ayat di atas). Tentunya itu perkara yang kalian benci dalam
tabi’at, demikian pula hal itu dibenci dalam syari’at. Sesungguhnya
ancamannya lebih dahsyat dari permisalan itu, karena ayat ini sebagai
peringatan agar menjauh/lari (dari perbuatan yang kotor ini -pent). ”
(Lihat Mishbahul Munir)
Suatu hari Aisyah radhiyallahu’anha pernah berkata kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam tentang Shafiyyah bahwa dia adalah wanita yang pendek. Maka beliau Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
لَقَدْ قُلْتِ كَلِمَةً لَو مُزِجَتْ بِمَاءِ البَحْرِ لَمَزَجَتْهُ
“Sungguh
engkau telah berkata dengan suatu kalimat yang kalau seandainya
dicampur dengan air laut niscaya akan merubah air laut itu.” (H.R. Abu
Dawud 4875 dan lainnya)
Asy Syaikh Salim bin Ied Al Hilali berkata: “Dapat merubah rasa dan
aroma air laut, disebabkan betapa busuk dan kotornya perbutan ghibah.
Hal ini menunjukkan suatu peringatan keras dari perbuatan tersebut.”
(Lihat Bahjatun Nazhirin Syarah Riyadhush Shalihin 3/25)
Sekedar menggambarkan bentuk tubuh seseorang saja sudah mendapat teguran keras dari Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam, lalu bagaimana dengan menyebutkan sesuatu yang lebih keji dari itu?
Dari shahabat Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
Dari shahabat Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
لَمَّا
عُرِجَ بِي مَرَرْتُ بِقَوْمٍ لَهُمْ أَظْفَارٌ مِنْ نُحَاسٍ يَخْمِشُوْنَ
وُجُوْهَهُمْ وَصُدُوْرَهُمْ ، فَقُلْتُ مَنْ هؤُلاَءِ يَاجِبْرِيْلُ؟
قَالَ : هؤُلاَءِ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ لُحُوْمَ النَّاسِ وَيَقَعُوْنَ
فِي أَعْرَاضِهِمْ
“Ketika
aku mi’raj (naik di langit), aku melewati suatu kaum yang kuku-kukunya
dari tembaga dalam keadaan mencakar wajah-wajah dan dada-dadanya. Lalu
aku bertanya: “Siapakah mereka itu wahai malaikat Jibril?” Malaikat
Jibril menjawab: “Mereka adalah orang-orang yang memakan daging-daging
manusia dan merusak kehormatannya.” (H.R. Abu Dawud no. 4878 dan
lainnya)
Yang dimaksud dengan ‘memakan daging-daging manusia’ dalam hadits ini
adalah berbuat ghibah (menggunjing), sebagaimana permisalan pada surat
Al Hujurat ayat: 12.
Dari shahabat Ibnu Umar radhiyallahu’anhu, bahwa beliau Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
يَا
مَعْشَرَ مَنْ آمَنَ بِلِسَانَهِ وَلَمْ يَفْضِ الإِيْمَانُ إِلَى
قَلْبِهِ لاَ تُؤْذُوا المُسْلِمِيْنَ وَلاَ تُعَيِّرُوا وَلاَ تَتَّبِعُوا
عَوْرَاتِهِمْ فَإِنَّهُ مَنْ يَتَّبِعْ عَوْرَةَ أَخِيْهِ الْمُسْلِمِ
تَتَّبَعَ اللهُ عَوْرَتَهُ وَمَنْ يَتَّبَعِ اللهُ يَفْضَحْهُ لَهُ وَلَو
في جَوْفِ رَحْلِهِ
“Wahai
sekalian orang yang beriman dengan lisannya yang belum sampai ke dalam
hatinya, janganlah kalian mengganggu kaum muslimin, janganlah kalian
menjelek-jelekkannya, janganlah kalian mencari-cari aibnya. Barang siapa
yang mencari-cari aib saudaranya sesama muslim niscaya Allah akan
mencari aibnya. Barang siapa yang Allah mencari aibnya niscaya Allah
akan menyingkapnya walaupun di dalam rumahnya.” (H.R. At Tirmidzi dan
lainnya)
Dari shahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Suatu ketika kami pernah bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam mencium bau bangkai yang busuk. Lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam
berkata: ‘Apakah kalian tahu bau apa ini? (Ketahuilah) bau busuk ini
berasal dari orang-orang yang berbuat ghibah.” (H.R. Ahmad 3/351)
Dari shahabat Sa’id bin Zaid radhiyallahu ‘anhu sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
?إِنَّ مِنْ أَرْبَى الرِّبَا الإِسْتِطَالةَ فِي عِرْضِ المُسْلِمِ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَفِي رِوَايَة : مِنْ أَكْبَرِ الْكَبَائِرِ
“Sesungguhnya
termasuk riba yang paling besar (dalam riwayat lain: termasuk dari
sebesar besarnya dosa besar) adalah memperpanjang dalam membeberkan aib
saudaranya muslim tanpa alasan yang benar.” (H.R. Abu Dawud no.
4866-4967)
Dari ancaman yang terkandung dalam ayat dan hadits-hadits di atas
menunjukkan bahwa perbuatan ghibah ini termasuk perbuatan dosa besar,
yang seharusnya setiap muslim untuk selalu berusaha menghindar dan
menjauh dari perbuatan tersebut.
Asy Syaikh Al Qahthani dalam kitab Nuniyyah hal. 39 berkata:
لاَتُشْغِلَنَّ بِعَيْبِ غَيْرِكَ غَافِلاً
عَنْ عَيْبِ نَفْسِكَ إِنَّهُ عَيْبَانِ
عَنْ عَيْبِ نَفْسِكَ إِنَّهُ عَيْبَانِ
Janganlah kamu tersibukkan dengan aib orang lain, justru kamu lalai
Dengan aib yang ada pada dirimu, sesungguhnya itu dua keaiban
(Lihat Nashihati linnisaa’ hal. 32)
Dengan aib yang ada pada dirimu, sesungguhnya itu dua keaiban
(Lihat Nashihati linnisaa’ hal. 32)
Maksudnya, bila anda menyibukkan dengan aib orang lain maka hal itu
merupakan aib bagimu karena kamu telah terjatuh dalam kemaksiatan.
Sedangkan bila anda lalai dari mengoreksi aib pada dirimu sendiri itu
juga merupakan aib bagimu. Karena secara tidak langsung kamu merasa
sebagai orang yang sempurna. Padahal tidak ada manusia yang sempurna dan
ma’shum kecuali para Nabi dan Rasul.
Konteks dalam hadits:
ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ
“Engkau menyebutkan sesuatu pada saudaramu yang dia membecinya.”
Hadits di atas secara zhahir mengandung makna yang umum, yaitu mencakup
penyebutan aib dihadapan orang tersebut atau diluar sepengetahuannya.
Namun Al Hafizh Ibnu Hajar menguatkan bahwa ghibah ini khusus di luar
sepengetahuannya, sebagaimana asal kata ghibah (yaitu dari kata ghaib
yang artinya tersembunyi-pent) yang ditegaskan oleh ahli bahasa. Kemudia
Al Hafizh berkata: “Tentunya membeberkan aib di dahapannya itu
merupakan perbuatan yang haram, tapi hal itu termasuk perbuatan mencela
dan menghina.” (Fathul Bari 10/470 dan Subulus Salam hadits no. 1583,
lihat Nashihati linnisaa’ hal. 29)
Demikian pula bagi siapa yang mendengar dan ridha dengan perbuatan
ghibah maka hal tersebut juga dilarang. Semestinya dia tidak ridha
melihat saudaranya dibeberkan aibnya.
Dari shahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
Dari shahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
مَنْ رَدَّ عِرْضَ أَخِيْهِ رَدَّ اللهُ عَنْ وَجْهِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barang
siapa yang mencegah terbukanya aib saudaranya niscaya Allah akan
mencegah wajahnya dari api neraka pada hari kiamat nanti.” (H.R. At
Tirmidzi no. 1931 dan lainnya)
Demikian juga semestinya ia tidak ridha melihat saudaranya terjatuh
dalam kemaksiatan yaitu berbuat ghibah. Semestinya ia menasehatinya,
bukan justru ikut larut dalam perbuatan tersebut. Kalau sekiranya ia
tidak mampu menasehati atau mencegahnya dengan cara yang baik, maka
hendaknya ia pergi dan menghindar darinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (artinya):
“Dan orang-orang yang beriman itu bila¬ mendengar perkataan yang tidak
bermanfaat, mereka berpaling darinya, dan mereka berkata: “Bagi kami
amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu, semoga kesejahteraan atas dirimu,
kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil.” (Al Qashash: 55)
Dari shahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
مَنْ
رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ وَإِنْ لَمْ
يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ وَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذالكَ
أَضْعَفُ الإِيْمَانِ
“Barang
siapa yang melihat kemungkaran hendaknya dia mengingkarinya dengan
tangan. Bila ia tidak mampu maka cegahlah dengan lisannya. Bila ia tidak
mampu maka cegahlah dengan hatinya, yang demikian ini selemah-lemahnya
iman.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Namun bila ia ikut larut dalam perbuatan ghibah ini berarti ia pun
ridha terhadap kemaksiatan, tentunya hal ini pun dilarang dalam agama.
Lalu bagaimana cara bertaubat dari perbuatan ghibah? Apakah wajib
baginya untuk memberi tahu kepada yang dighibahi? Sebagian para ulama’
berpendapat wajib baginya untuk memberi tahu kepadanya dan meminta ma’af
darinya. Pendapat ini ada sisi benarnya jika dikaitkan dengan hak
seorang manusia. Misalnya mengambil harta orang lain tanpa alasan yang
benar maka dia pun wajib mengembalikannya. Tetapi dari sisi lain, justru
bila ia memberi tahu kepada yang dighibahi dikhawatirkan akan terjadi
mudharat yang lebih besar. Bisa jadi orang yang dighibahi itu justru
marah yang bisa meruncing pada percekcokan dan bahkan perkelahian. Oleh
karena itu sebagian para ulama lainnya berpendapat tidak perlu ia
memberi tahukan kepada yang dighibahi tapi wajib baginya beristighfar
(memohan ampunan) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala
dan menyebutkan kebaikan-kebaikan orang yang dighibahi itu di
tempat-tempat yang pernah ia berbuat ghibah kepadanya. Insyaallah
pendapat terakhir lebih mendekati kebenaran. (Lihat Nashiihatii
linnisaa’: 31)
Para pembaca, karena perbuatan ghibah ini berkaitan erat dengan lisan
yang mudah bergerak dan berbicara, maka hendaknya kita selalu
memperhatikan apa yang kita ucapkan. Apakah ini mengandung ghibah atau
bukan, jangan sampai tak terasa telah terjatuh dalam perbuatan ghibah.
Bila kita bisa menjaga tangan dan lisan dari mengganggu atau menyakiti
orang lain, insyaallah kita akan menjadi muslim sejati. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
المُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
“Seorang muslim sejati adalah bila kaum muslimin merasa selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (H.R. Muslim)
(Sumber: http://www.assalafy.org/artikel.php?kategori=akhlaq=2)
Selasa, 14 Mei 2013
Orang Yang Pantas Dicemburui
Hukum asalnya, sifat iri dan cemburu terhadap kelebihan orang lain dalam Islam tidak diperbolehkan. Karena sifat ini mengandung prasangka buruk kepada Allah dan tidak ridha dengan pembagian yang Allah berikan kepada makhluk-Nya. Akan tetapi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengecualikan beberapa orang yang boleh dan pantas untuk dicemburui karena kelebihan besar yang mereka miliki.
Siapakah mereka? Temukan jawabannya dalam hadits berikut ini,
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لاَ حَسَدَ إِلَّا فِي
اثْنَتَيْنِ: رَجُلٌ عَلَّمَهُ اللَّهُ القُرْآنَ، فَهُوَ يَتْلُوهُ آنَاءَ
اللَّيْلِ، وَآنَاءَ النَّهَارِ، فَسَمِعَهُ جَارٌ لَهُ، فَقَالَ:
لَيْتَنِي أُوتِيتُ مِثْلَ مَا أُوتِيَ فُلاَنٌ، فَعَمِلْتُ مِثْلَ مَا
يَعْمَلُ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَهُوَ يُهْلِكُهُ فِي الحَقِّ،
فَقَالَ رَجُلٌ: لَيْتَنِي أُوتِيتُ مِثْلَ مَا أُوتِيَ فُلاَنٌ،
فَعَمِلْتُ مِثْلَ مَا يَعْمَلُ
“Tidak ada (sifat) iri (yang terpuji) kecuali pada
dua orang: seorang yang dipahamkan oleh Allah tentang al-Qur-an kemudian
dia membacanya di waktu malam dan siang hari, lalu salah seorang
tetangganya mendengarkan (bacaan al-Qur-an)nya dan berkata: “Duhai
kiranya aku diberi (pemahaman al-Qur-an) seperti yang diberikan kepada
si Fulan, sehingga aku bisa mengamalkan seperti (membaca al-Qur-an)
seperti yang diamalkannya. Dan seorang yang dilimpahkan oleh Allah
baginya harta (yang berlimpah) kemudian dia membelanjakannya di (jalan)
yang benar, lalu ada orang lain yang berkata: “Duhai kiranya aku diberi
(kelebihan harta) seperti yang diberikan kepada si Fulan, sehingga aku
bisa mengamalkan (bersedekah di jalan Allah) seperti yang diamalkannya” (HR. Al-Bukhari).Maksud “iri/cemburu” dalam hadits ini adalah iri yang benar dan tidak tercela, yaitu al-gibthah, yang artinya menginginkan nikmat yang Allah berikan kepada orang lain tanpa mengharapkan hilangnya nikmat itu dari orang tersebut1.
Coba perhatikan dan renungkan hadits ini dengan seksama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallammenyebutkan dua golongan manusia yang pantas untuk dicemburui, yaitu orang yang memahami al-Qur’an dan mengamalkannya serta orang yang memiliki harta dan menginfakkannya di jalan Allah.
Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menjelaskan sebab yang menjadikan mereka pantas untuk dicemburui, bukan karena kelebihan dunia semata yang mereka miliki, tapi karena mereka mampu untuk menundukkan hawa nafsu yang mencintai dunia secara berlebihan, sehingga harta yang mereka miliki tidak menghalangi mereka untuk meraih keutamaan tinggi di sisi Allah.
Inilah kelebihan sejati yang pantas dicemburui, adapun kelebihan harta atau kedudukan duniawi semata maka ini sangat tidak pantas untuk dicemburui, karena ini hakikatnya bukan merupakan kelebihan tapi celaan dan fitnah bagi manusia, sebagaimana sabda Rasulullah s shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya pada setiap umat (kaum) ada fitnah (yang merusak/menyesatkan mereka) dan fitnah (pada) umatku adalah harta”2.
Oleh karena itu, cemburu dan iri hanya karena kelebihan harta yang dimiliki seseorang tanpa melihat bagaimana penggunaan harta tersebut, ini adalah sifat yang sangat tercela. Allah berfirman tentang orang-orang yang iri melihat harta kekayaan Qarun:
{فَخَرَجَ عَلَى قَوْمِهِ
فِي زِينَتِهِ قَالَ الَّذِينَ يُرِيدُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا يَا
لَيْتَ لَنَا مِثْلَ مَا أُوتِيَ قَارُونُ إِنَّهُ لَذُو حَظٍّ عَظِيمٍ.
وَقَالَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ وَيْلَكُمْ ثَوَابُ اللَّهِ خَيْرٌ
لِمَنْ آَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا وَلَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الصَّابِرُونَ.
فَخَسَفْنَا بِهِ وَبِدَارِهِ الْأَرْضَ فَمَا كَانَ لَهُ مِنْ فِئَةٍ
يَنْصُرُونَهُ مِنْ دُونِ اللَّهِ وَمَا كَانَ مِنَ الْمُنْتَصِرِينَ.
وَأَصْبَحَ الَّذِينَ تَمَنَّوْا مَكَانَهُ بِالْأَمْسِ يَقُولُونَ
وَيْكَأَنَّ اللَّهَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ
وَيَقْدِرُ لَوْلَا أَنْ مَنَّ اللَّهُ عَلَيْنَا لَخَسَفَ بِنَا
وَيْكَأَنَّهُ لَا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ}
“Maka keluarlah dia
(Qarun) kepada kaumnya dengan perhiasannya (harta bendanya). Orang-orang
yang menginginkan kehidupan dunia berkata: “Duhai kiranya kami
mempunyai harta kekayaan seperti yang diberikan kepada Qarun,
sesungguhnya dia benar-benar memiliki keberuntungan yang besar. Tetapi
orang-orang yang dianugerahi ilmu berkata: “Celakalah kalian!
Ketahuilah, pahala Allah lebih baik bagi orang-orang yang beriman dan
beramal shaleh, dan (pahala yang besar) itu hanya diperoleh oleh
orang-orang yang sabar. Maka kami benamkan dia (Qarun) bersama rumahnya
ke dalam bumi. Maka tidak ada baginya satu golongan pun yang (mampu)
menolongnya selain Allah, dan dia tidak termasuk orang-orang yang dapat
membela diri. Dan jadilah orang-orang yang kemarin mengangan-angankan
kedudkan (harta benda) Qarun itu berkata: “Aduhai, benarlah kiranya
Allah yang melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia dikehendaki di antara
hamba-hamba-Nya dan membatasi (bagi siapa yang Dia dikehendaki di antara
hamba-hamba-Nya). Sekiranya Allah tidak melimpahkan karunia-Nya kepada
kita, tentu Dia telah membenamkan kita pula. Aduhai, benarlah kiranya
tidak akan beruntung orang-orang yang mengingkari (nikmat Allah)” (QS. Al Qashash: 79-92)Adapun contoh sikap cemburu yang benar adalah sikap cemburu dalam kebaikan yang ditunjukkan oleh orang-orang yang sempurna iman mereka, para shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut:
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu dia berkata: Orang-orang miskin (dari para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) pernah datang menemui beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu mereka berkata: “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, orang-orang (kaya) yang memiliki harta yang berlimpah bisa mendapatkan pahala (dari harta mereka), kedudukan yang tinggi (di sisi Allah Ta’ala) dan kenikmatan yang abadi (di surga), karena mereka melaksanakan shalat seperti kami melaksanakan shalat dan mereka juga berpuasa seperti kami berpuasa, tapi mereka memiliki kelebihan harta yang mereka gunakan untuk menunaikan ibadah haji, umrah, jihad dan sedekah, sedangkan kami tidak memiliki harta…”. Dalam riwayat Imam Muslim, di akhir hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Itu adalah kerunia (dari) Allah yang diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya“3.
Imam Ibnu Hajar berkata: “Dalam hadits ini (terdapat dalil yang menunjukkan) lebih utamanya orang kaya yang menunaikan hak-hak (Allah Ta’ala) pada (harta) kekayaannya dibandingkan orang miskin, karena berinfak di jalan Allah (seperti yang disebutkan dalam hadits di atas) hanya bisa dilakukan oleh orang kaya”4.
Kesimpulannya, termasuk orang yang pantas dicemburui, bahkan kecemburuan tersebut dipuji dalam Islam adalah orang yang memiliki kelebihan dalam harta tapi dia selalu menginfakkan hartanya di jalan Allah. Karena kecemburuan ini dapat menjadi motivasi untuk berlomba-lomba dalam kebaikan yang diperintahkan dalam agama. Allah berfirman:
وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ
“Maka berlomba-lombalah kamu dalam kebaikan” (QS al-Baqarah: 148).Jadi cemburu dan iri kepada kelebihan harta yang dimiliki seseorang bukan karena kelebihan harta yang dimilikinya semata-mata, akan tetapi karena motivasi kebaikan besar yang dimilikinya dengan banyak membelanjakan hartanya di jalan Allah. Inilah sebaik-baik harta yang dimiliki oleh orang yang beriman, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Sebaik-baik harta yang shaleh (penuh berkah) adalah untuk hamba yang shaleh”.
Adapun sifat rakus dan ambisi berlebihan terhadap harta tanpa mempertimbangkan keberkahan dan manfaatnya dalam meraih keridhaan Allah maka ini perbuatan tercela dan sebab yang akan merusak keimanan seorang hamba, serta menjadikannya jauh dari segala kebaikan dunia dan akhirat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Barangsiapa yang (menjadikan) dunia tujuan utamanya maka Allah akan mencerai-beraikan urusannya dan menjadikan kemiskinan/tidak pernah merasa cukup (selalu ada) di hadapannya, padahal dia tidak akan mendapatkan (harta benda) duniawi melebihi dari apa yang Allah tetapkan baginya. Dan barangsiapa yang (menjadikan) akhirat niat (tujuan utama)nya maka Allah akan menghimpunkan urusannya, menjadikan kekayaan/selalu merasa cukup (ada) dalam hatinya, dan (harta benda) duniawi datang kepadanya dalam keadaan rendah (tidak bernilai di hadapannya)”5.
Semoga Allah meudahkan kita untuk selalu berlomba-lomba dalam kebaikan dan ketaatan kepada-Nya.
وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
Kota Jakarta, 17 Jumadal ula 1434 H
1 Lihat kitab “Siyaru alaamin nubalaa’” (8/437).
2 HR at-Tirmidzi (no. 2336) dan Ahmad (4/160), dinyatakan shahih oleh imam at-Tirmidzi dan al-Albani.
3 HSR al-Bukhari (no. 807 dan 5970) dan Muslim (no. 595).
4 Kitab “Fathul Baari” (3/298).
5
HR Ibnu Majah (no. 4105), Ahmad (5/183), ad-Daarimi (no. 229), Ibnu
Hibban (no. 680) dan lain-lain dengan sanad yang shahih, dinyatakan
shahih oleh Ibnu Hibban, al-Bushiri dan syaikh al-Albani.
—
Penulis: Abdullah bin Taslim al-Buthoni
Artikel Muslim.Or.Id
Artikel Muslim.Or.Id
Langganan:
Postingan (Atom)
apakah benar inilah surat rekomendasi MUI tentang pengharaman MLM HAJI dan UMROH....?!